nusakini.com--Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Hatta Ali pada Kamis (20/07) melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2017-2022 di Gedung MA.

Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P.2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DK OJK, Wimboh Santoso mengucapkan sumpah sebagai Ketua DK OJK.

Sementara itu Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen dan Ahmad Hidayat mengucapkan sumpah sebagai anggota. Selain ketujuh anggota tersebut, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo dan Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara juga bergabung sebagai Anggota DK OJK Ex-Officio Kementerian Keuangan dan Anggota DK OJK Ex-Officio Bank Indonesia sehingga total pejabat yang disumpah menjadi sembilan orang. 

Sesuai dengan Pasal 10 UU tentang OJK, susunan Dewan Komisioner OJK terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, seorang Ketua Dewan Audit. Kesemua jabatan tersebut juga merangkap sebagai anggota. 

Lebih lanjut, pasal tersebut mengamanatkan seorang anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen, seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan dan seorang anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Pembagian tugas di antara anggota Dewan Komisioner akan diputuskan berdasarkan rapat Dewan Komisioner dan ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisioner. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengucapkan selamat dan berharap kepada para Anggota DK OJK agar dapat menjalankan tugas dengan baik. "Saya sampaikan harapan kita semua untuk menjaga OJK sebagai regulator yang baik dan sebagai supervisi jasa keuangan yang baik agar jasa keuangan bisa melaksanakan tugas dan ekonominya,” pungkasnya. (p/ab)